Langsung ke konten utama

MEMBUMIKAN KAIDAH AD-DHARARU YUZALU DI ERA COVID-19



By. Muh. Imam Sanusi al akhanafi

Dalam kajian qawaidul fiqhiyah, kita pasti mengenal qawaidul kubra, yakni suatu formulasi kaidah yang telah disepakati mayoritas mazhab. Qawaidul kubra sendiri merupakan kaidah dasar yang memiliki cakupan skala menyeluruh. Secara historis, qawaidul fiqhiyah tercipta setelah hukum fiqh. Sedangkan hubungannya dengan ushul fiqh, ia ibarat seperti cucu (qawaidul fiqhiyah) dan kakek (ushul fiqh). Sedangkan ayahnya fiqh.

Objek kajian dari qawaidul fiqhiyah ialah bersifat horizontal, antar sesama manusia. Berbeda dengan ushul fiqh, yang besifat vertikal, karena berkaitan dengan proses penggalian nash. Sehingga muncul produk hukum fiqh. Adapun qawaidul fiqhiyah yang tergolong dari qawaidul kubra, ialah al umuru bi maqasidiha, al yakinu la yuzalu bi as-syak, al musyaqqah tajlibu taysir, ad dhararu yuzalu, dan al adatu muhakkamah.

Dalam kajian ini, penulis lebih terfokus pada kaidah ad-dhararu yuzalu. Kaidah ini bisa menjadi terobosan baru dalam mengatasi kegersangan pengetahuan masyarakat, diantaranya covid-19. Dalam konteks kehidupan sekarang, masih banyak masyarakat yang gersang akan pentingnya menaati protokol kesehatan. Kegersangan pengetahuan menjadikan diri manusia mudah menjustifikasi. Seakan-akan aturan yang ditetapkan pemerintah dan ulama' kurang begitu mengakar kuat.

Pentingnya manusia menambah pengetahuan، supaya lebih cerdas menghadapi situasi dan kondisi apapun. Dalam konteks pandemi, sesungguhnya manusia tidak menginginkan adanya bahaya. Dengan berbagai upaya dilakukan, guna untuk menghindari bahaya yang menimpanya. Hal demikian merupakan sifat manusiawi. Ia berusaha mewujudkan kebahagiaan sepuas-puasanya. Menariknya, Islam menjawab dengan fleksibel. Islam tidak menampik realitas kehidupan yang dijalaninya, justru mengadopsi realita kehidupannya dalam bingkai aturan-aturan hukum yang bersifat akomodatif dan apresiatif. Buktinya bisa terangkum dalam bingkai konsep kaidah ini.

Kaidah ini sesungguhnya memberikan spirit motivasi untuk menjauhkan diri manusia ke dalam jurang mara bahaya. Tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan juga orang lain. Karena Islam tidak mengajarkan individualisme, melainkan rahmatal lil alamin. Bahaya-bahaya yang menimpanya sejauh mungkin harus disingkirkan, terutama di era covid-19 yang hingga kini semakin membabi buta.

Pesan linguistik yang terkandung dalam kaidah ini ialah hubungan antara mashlahah dan mafsadah. Terkadang, hal yang dinilai baik (mashlahah) bisa berdampak buruk (mafasadah) bagi orang lain, agama, dan bahkan diri sendiri. Sebaliknya, hal yang kita nilai buruk justru mengandung banyak kebaikan. Misal: memakai masker bagi orang lain dinilai suatu hal yang buruk (mafsadat). Dengan dalih alasan, sok suci, paling bersih sendiri, anak kota, dan telah menghilangkan adat-istiadat. Padahal, menggunakan masker justru berdampak positif (mashlahah), yakni memberikan keselamatan kepada orang lain. Sebaliknya, perbuatan menghindari pemakaian masker selama berhari-hari merupakan dharar (bahaya), karena berlawanan dengan sesuatu yang bermanfaat, yakni memakai masker.

Kaidah ad-dhararu yuzalu seharusnya perlu dibumisasikan. Sebab, dalam kajian ini memuat kerangka batasan-batasan mashlahah yang terus digali, dan mafsadat yang perlu dihindari. Agar kita tidak terbujuk ke dalam jurang ajaran syaithaniyah, yang terkadang muncul dalam bentuk sifat keegoisan yang tinggi. Kaidah ini muncul berdasarkan hadis Nabi," la dharara wala dhirara (jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain)." (Lihat: Malik bin Anas: 745: 2). Bila ditinjau dari segi kaidah bahasa, kata dharar dan dhirar sesungguhnya menggunakan isim nakirah (umum). Apabila kedua kata ini digabungkan dengan lam nafi (bermakna meniadakan), maka kedua kata ini jelas dinafikan (ditiadakan). Artinya, kedua kata ini mengharuskan untuk meniadakan bahaya. Bisa ditarik kesimpulan, meniadakan segala bahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain merupakan suatu keharusan. Dalam konteks pandemi, menjaga diri sendiri dan orang lain merupakan bentuk dari mencegah kerusakan. Saling menjaga antar satu sama lain merupakan terobosan yang paling efektif untuk memutus klaster persebaran virus.

Kaidah ini sangatlah logis, dan perlu ditancapkan dalam kehidupan sekarang ini. Mengingat, banyaknya kemiskinan wawasan mengakibatkan rusaknya aturan-aturan yang diajarkan oleh Islam. Manusia sebetulnya bebas menentukan kehidupannya, senyampang tetap mengikuti prosedur aturan-aturan yang ditetapkan oleh-Nya. Bukan berarti jenis kenikmatan dan kebahagiaan direngkuh seenakanya.

Jika kita mengamati kaidah ini, upaya pencegahan dinilai lebih baik dari pada mengobatinya. Di masa pandemi ini, Islam telah mengajarkan terobosan-terobosan baru bagaimana cara mengantisipasi adanya bahaya yang mengintai. Tentunya sesuai kadar setiap mukallaf. Senyampang tiap mukallaf cerdas dalam menyikapi setiap problem yang ada dalam kehidupan. Secara substantif, kaidah ini menggelorakan untuk mencegah kerusakan yang terjadi, bila mampu menangkalnya segera dieksekusi. Namun, bila tidak bisa menangkalnya cukup menolaknya. Wallahu a'lamu

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL HADARI DAN SAFARI VERSI ASY-SUYUTI

By. Muh. Imam Sanusi al Khanafi Pembahasan mawathin an-nuzul dalam kajian ilmu-ilmu al Quran memang selalu menarik perhatian. Tanpa ilmu ini, tentunya akan sulit untuk mendeteksi kronologis turunnya ayat al Quran. Dari segi definisi, mawathin an nuzul merupakan suatu kajian yang membahas tentang waktu, tempat, dan berbagai peristiwa turunnya ayat al Qur'an. Karya fenomenal Jalaludin Asy-Suyuti, yang dikenal dengan kitab Ilmu Tafsir Manqul min Itmam Dirayah, merupakan maha karya yang di dalamnya menghidangkan berbagai khazanah ilmu untuk memahami al Qur'an. Menurut hemat penulis, kitab ini bisa dibilang merupakan karya yang diciptakan untuk menyederhanakan kajian yang berkaitan dengan ilmu al Qur'an. Tujuannya tidak lain supaya mudah diingat dan dipahami dengan baik. Hidangan yang ditawarkan juga tidak bermuluk-muluk. Beliau mampu menyeimbangkan antara teoritis dan praksis, artinya pembahasan yang diuraikan pasca  teori langsung menuju ke contoh-contoh. Hal ini juga dikuatk...

KARTINI DAN EMANSIPASI PEREMPUAN

By. Muh. Imam Sanusi Al Khanafi Budaya Nusantara masih kental memperlakukan perempuan sebagai konco wingking. Yang artinya segala aktivitas yang dilakukan perempuan hanya dilakukan di Belakang. Ada yang lebih ekstrem dari makna tersebut, yakni perempuan tugasnya hanya memasak di dapur. Perempuan perannya hanya masak (memasak), macak (berdandan), dan manak (melahirkan). Jadi seakan-akan perempuan hanya sebagai alat pemuas laki-laki. Itulah mind seat budaya masyarakat yang hingga kini mengakar kuat. Salah satu tokoh emansipasi perempuan yang patut dijadikan panutan adalah Raden Ajeng Kartini. Beliau merupakan tokoh yang bisa menginspirasi kaum hawa untuk menuju kesuksesan. Kartini merupakan sosok wanita inspiratif. Walaupun ia kehidupannya sebagai kaum ningrat. Namun kehidupannya hampir sama dengan perempuan di Jawa saat itu. Perempuan di Jawa masih terkungkung dalam tradisi pingitan. yakni salah satu tradisi adat Jawa sebagai persiapan bagi gadis muda untuk menuju pernikahan. Sehingga p...