By. Muh. Imam Sanusi Al-Khanafi
Al-Quran diturunkan oleh Allah sebagai hudan linnas (petunjuk bagi manusia), kenyataan ini bukan hanya diakui oleh ulama tafsir klasik namun juga diakui oleh ulama kontemporer. Seiring perkemangan zaman, kajian interpretasi teks yang mendialogkan teks, konteks dan upaya kontekstualisasi menjadi suatu hal yang menarik perhatian kalangan pemikir Islam kontemporer untuk dijadikan sebagai alternatif dalam memahami al-Quran. Sehingga al-Quran tidak dipahami secara parsial berbias idiologis dan terkadang terkesan kaku.
Kalangan tradisionalis pada umumnya masih terjebak pada pembahasan gramatikal bahasa yang cenderung bergerak pada muara sifat kearaban yang bermain pada ranah teks. Sebagai akibatnya, mutiara kandungan al-Quran yang terpendam pada teks sendiri belum tergali secara mendalam. Al-Quran secara fungsional belum optimal sebagai hudan linnas, sehingga wajar kalau umat Islam jarang menjadikan al-Quran sebagai dasar pijakan dalam bertindak dan bersikap. Tanpa disadari, hal ini menjadikan al-Quran hanya sebagai simbol semata, dan menjadikannya sebagai barang antik. Padahal, pemahaman terhadap tafsir sangat penting.
Berangkat dari asumsi kaum tekstualis yang belum bisa mengatasi problem di era kekinian, Fazlurahman sang pembaharu Islam menawarkan suatu metodologi dalam memahami al-Quran, yakni doble movement theori (teori gerak ganda). Ia menawarkan teori ini atas problem yang dihadapi masyarakat sekarang, diantaranya terkait isu-isu feminis dalam pemahaman teks al-Qur’an. Dalam memahami al-Qur’an, perempuan selalu diposisikan kurang menguntungkan dalam kehidupan sosial. Sebagai konsekuensinya, perempuan memiliki kedudukan di bawah laki-laki. Diantaranya, pada kasus poligami.
Ia berasumsi, bila ada unsur ideologis mufassir klasik yang cenderung mengutamakan laki-laki daripada perempuan. Salah satu tawaran dalam menjawab problem perempuan ialah dua gerakan (double movement). Gerakan pertama, dari masa kini ke masa diturunkannya al-Qur’an. Kemudian gerakan kedua, dari masa diturunkannya al-Qur’an ditarik ke masa sekarang. Dengan kedua gerakan inilah problem penafsiran yang bersifat ideologis bisa diantisipasi.
Dengan berbagai problem inilah Fazlurrahman dapat dicatat sebagai salah satu pembaharu Islam yang mempromosikan metode kontekstual. Rahman menekankan pentingnya memahami al-Qur’an secara komprehensif, kontekstual, tidak atomistik dan parsial, yang justru seringkali berimplikasi terhadap kurang pas dalam menarik pesan inti dari al-Qur’an. Selain itu, penafsiran parsial secara mayoritas lebih didominasi subjektivitas yang seringkali terjebak pada unsur ideologis. Oleh karena itu, untuk menghindari jebakan ideologis, diperlukan penafsiran secara menyeluruh tentang ayat-ayat al-Qur’an. Untuk menjalankan misi transformatif al-Qur’an, Fazlur Rahman menawarkan teori gerakan ganda (double movement) dalam menafsirkan al-Qur’an.
Sederhananya, pada gerakan pertama metode ini dilakukan makna teks yang selaras dengan konteks pada waktu teks Al-Qur’an diturunkan, karenanya pesan Al-Qur’an harus dipelajari secara kronologis, dilanjutkan dengan menggali prinsip-prinsip umum Al-Quran melalui konteks sosio-culture masyarakat Arab pada waktu itu. Tujuan gerakan pertama ini untuk mengetahui pesan yang dimaksud dalam Al-Qur’an. Dilanjutkan dengan gerkan yang kedua, mengkaji keadaan sosiologis masyarakat kontemporer di atas prinsip-prinsip umum Al-Qur’an yang nantinya dapat diterapkan. Tujuan gerakan kedua ini untuk mengaplikasikan pesan yang dimaksud dalam Al-Qur’an ketika diturunkannya Al-Qur’an, kemudian ditarik ke masa sekarang (Labib Muttakin: 2013).
Untuk mengaplikasikan metode kontekstual di era kontemporer, Rahman menawarkan pendekatan historis. Hal ini untuk menemukan makna teks Al-Qur’an, yakni dengan mengetahui asbabun nuzulnya. Pendekatan historis juga diimbangi dengan pendekatan sosiologis, guna memotret kondisi sosial yang terjadi pada masa diturunkannya al-Qur’an.
Salah satu isu kontemporer yang berkembang dalam khazanah pemikiran Islam adalah problem pemahaman poligami. Isu yang berkembang terhadap hukum poligami dibagi menjadi tiga, diantaranya: pertama, secara umum poligami itu boleh berdasarkan potongan (Q.S Annisa’ 2:3). Kedua, poligami itu boleh dilakukan, asal adil (Q.S Annisa’ 4:3). Ketiga, poligami tidak dibolehkan bila dianalisis dengan teori Double Movement .
Menurut Fazlur Rahman, ada dua teori yang ditawarkan untuk menganalisis ayat poligami. Teori tersebut dinamakan gerakan ganda (double movement). Gerakan pertama, melihat asabun nuzul, untuk memahami surah Annisa’ ayat 3, dengan maksud untuk mengetahui pesan-pesan yang terkandung didalamnya. Pentingnya dilihat dari segi asbabun nuzul dikarenakan, dalam memahami ayat al-Qur’an dengan tepat dan tidak sekedar dipantaskan (dalam terminology bahasa Jawa, otak-atik matuk), perlunya perangkat asbabun nuzul.
Jika dilihat dari segi historis, turunnya surah an-nisa’: 3 menjelaskan mengenai perang Uhud, dimana kaum muslimin mengalami kekalahan. Pada perang ini, banyak para sahabat laki-laki meninggal, sehingga banyak pasangan (istri) yang ditinggalkannya, dan begitu juga banyak yang anaknya menjadi yatim.
Di lain sisi, sebagian sahabat (laki-laki) disuruh nabi SAW untuk mengurusi harta anak yatim. Padahal, mereka tidak terbiasa mengelola harta anak yatim tersebut. Pada akhirnya, sebagian sahabat tidak menjalakan amanah, ada yang menukar harta milik anak yatim (harta yang baik) diganti dengan harta yang buruk miliknya, dan sebagian golongan dari sahabat yang merawat anak yatim tersebut itu juga ikut memakan harta anak yatim miliknya. Seolah-olah, harta yang dimakan itu miliknya sendiri bukan miliknya anaknya yatim tersebut. Walaupun Harta anak yatim yang telah dimakan oleh beberapa sahabat (yang mengasuh) tidak diketahui olehnya (anak yatim), Allah tetap mengetahui perbuatannya melalui firman-Nya Q.S Annisa’: 2 (al-Wahidi An-Naisaburi: 2014)
Dari penjelasan di atas, Allah dalam firman-Nya sesungguhnya menegur sahabat yang mengganti harta milik anak yatim yang baik dengan yang buruk miliknya, serta memakan harta anak yatim dan mencampur aduk harta tersebut dengan harta milik sahabat yang mengelolanya, hal demikian merupakan perbuatan dosa besar. Anehnya, ada juga sebagian sahabat yang diberi amanat memelihara anak yatim tertarik dengan keelokan dan kecantikannya. Di lain sisi, ada juga yang memiliki misi untuk menguasahi harta miliknya. Tragisnya, sahabat yang menikahi wanita yatim enggan memberikan mas kawin, akhirnya Allah menegur tindakan tidak adil sahabat terhadap anak yatim yang dinikahinya melalui firman-Nya Q.S Annisa’ ayat 3,
“Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bila mana kamu mengawininya) maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi : 2, 3, 4.” Kemudian jika kamu takut tidak berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa, bila sahabat yang mengelola harta anak yatim tersebut tidak berbuat adil, kemuadian Allah memberi penekanan terhadapnya “jika engkau tidak mampu berbuat adil, cukuplah hanya dengan seorang istri.” (an-nisa’: 3).
Dalam memahami surah an-nisa’: 3, Rahman mencoba mendekati teks ini dengan menggunakan gerakan kedua, yakni dari masa turunnya ayat tersebut ditarik kemasa sekarang untuk mengaplikasikan spirit dalam konteks kekinian. Jika pada masa turunnya ayat saja sudah disebutkan dalam Q.S surah Annisa’ ayat 129, bila seorang laki-laki itu tidak bisa/mampu berbuat adil kepada lebih satu perempuan, sedangkan adil yang merupakan syarat dalam menikahi perempuan (lebih dari satu) itu tidak dibolehkan olehh-Nya. Sebab, adil itu tidak hanya menyangkut dalam sektor jasmaniah saja, namun juga kerohaniannya.
Rahman beralasan, ayat-ayat yang mengatur tentang poligami sudah pasti menjadi endemik dalam struktur sosial arab pada masa itu. Maka dari itu, al-Quran secara bijaksana menerima status quo tersebut dengan disertai langkah-langkah perbaikan melalui sejumlah rancangan hukum. Tetapi bersamaan dengan itu pula al-Quran juga mengemukakan rancangan moral dimana, masyarakat secara gradual dianjurkan menuju ke arah tersebut, yaitu “monogami” ( lihat: M. Samsul Ma’arif: 2016: h. 15).
Berdasarkan pesan moral yang hendak dituju oleh al-Qur’an, sesungguhnya memiliki pesan untuk menegakkan “monogami”, hal demikian sebenarnya tidak lain untuk menyelamatkan surat an-nisa: 3 dan 129 dari pengertian yang kontradiktif. Berangkat dari dialektika di atas, masalah poligami sesungguhnya barkaitan erat dengan konteks keadilan sosial terhadap wanita. Maka dari itu, monogami merupakan cara yang efektif untuk menegakkan keadilan, dan emansipasi wanita. Wallahu a'lam bis as-shawab.
Komentar
Posting Komentar